Puan Maharani Tegaskan: Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Harus Diadili Secara Adil
Puan: Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Harus Diadili Secara Adil

Puan Maharani Tegaskan: Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Harus Diadili Secara Adil

Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026), Puan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di mana pun.

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," tegas Puan dengan nada serius. Politisi senior PDIP ini menekankan pentingnya proses peradilan yang adil bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus yang telah mencoreng nama institusi pendidikan tinggi tersebut.

Peran Penting Dunia Pendidikan dalam Pencegahan

Puan Maharani juga menyoroti peran krusial dunia pendidikan dalam mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Menurutnya, universitas harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh civitas akademika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," ujar Puan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan di lingkungan kampus.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini juga merespons kasus dugaan pelecehan serupa yang terjadi di kampus lain seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Puan meminta adanya evaluasi menyeluruh di seluruh lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.

"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," tuturnya dengan penuh tekanan.

UI Bekukan 16 Mahasiswa dan Gandeng KemenPPPA

Sementara itu, Universitas Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.

Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, menjelaskan bahwa pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," jelas Erwin dalam keterangan resminya.

Penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa tersebut berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil kampus untuk memastikan investigasi berjalan tanpa gangguan.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," tegas Erwin.

Sinergi dengan Kementerian PPPA

Universitas Indonesia tidak hanya mengambil langkah internal, tetapi juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menangani kasus ini secara komprehensif. Koordinasi antara UI dan KemenPPPA telah digelar pada Rabu (15/4) di Gedung Pusat Administrasi Universitas.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi. Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI.

Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Heri Hermansyah menyampaikan bahwa UI memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.

"Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Rektor UI dengan penuh harapan akan perubahan sistemik di lingkungan pendidikan tinggi.

Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik Indonesia.