Mantan Direktur Gas Pertamina Hadapi Tuntutan 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026), Hari menyatakan bahwa tuntutan tersebut terasa sangat berat baginya, mengingat ia mengklaim tidak melakukan kesalahan apapun.
"Ya, tuntutannya saya kira sangat berat untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legacy kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga USD 97,6 juta. Tentu ini sangat berat, tapi saya akan mengajukan nota pembelaan," ujar Hari usai sidang.
Klaim Kriminalisasi dan Pembelaan dari Pengacara
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan apapun dari kasus ini. Ia menjelaskan bahwa realisasi penjualan dalam pengadaan LNG terjadi saat pandemi COVID-19, ketika Hari sudah pensiun dari Pertamina. Wa Ode menyebut tidak ada bukti kickback, conflict of interest, atau penyitaan aset terkait perkara ini.
"Kaitan yang disebutkan dengan apa tadi tuntutan penuntut umum, semuanya nggak ada kaitannya dengan kejahatan. Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun kaitannya dengan ini, dan tidak ada yang disita," tegas Wa Ode. Ia juga mengungkapkan bahwa penyitaan yang pernah dilakukan hanya berupa ponsel, yang kini sudah dikembalikan.
Permintaan Perhatian kepada Presiden dan Lembaga Negara
Wa Ode kemudian meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, DPR, dan Komisi Yudisial terhadap kasus ini, yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi. "Kami semua berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, teman-teman di DPR, Komisi Yudisial, tolong.. tolong dilihat hari ini ada terjadi kriminalisasi, kriminalisasi yang nyata-nyata. Tolong ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana beliau ini agar bisa terlepas dari penzaliman ini," serunya.
Ia juga membantah klaim bahwa pengadaan ini memperkaya perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Menurutnya, transaksi dilakukan sesuai kontrak dan justru menguntungkan Pertamina.
Detail Tuntutan dan Terdakwa Lainnya
Dalam sidang yang sama, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, juga dituntut 5,5 tahun penjara. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Hari dituntut membayar denda Rp 200 juta, dengan subsider pidana kurungan 80 hari jika tidak dibayar. Yenni juga menerima tuntutan denda serupa. Jaksa beralasan tuntutan berat diberikan karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat.
Respons Hari Terhadap Jaksa dan Penyidik
Menariknya, Hari mengaku telah memaafkan jaksa dan penyidik yang menahannya, dengan alasan mereka hanya menjalankan perintah atasan. "Karena dari hasil omong-omong dengan mereka, mereka menyatakan bahwa ini adalah perintah dari atasan. Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan," ucap Hari.
Ia menambahkan, "Jadi saya memaafkan mereka, baik penyidik maupun JPU, karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat, dan sesuai dengan iman saya, seperti ajaran dari Kristus bahwa saya harus mengasihi mereka dan mendoakan mereka yang menganiaya saya."
Kasus ini terus menjadi sorotan, dengan pihak terdakwa bersikeras pada ketidakbersalahan mereka dan berharap adanya intervensi dari otoritas yang lebih tinggi untuk mengungkap kebenaran.



