Hakim Konstitusi Anwar Usman Resmi Purnabakti Setelah 15 Tahun Mengabdi di MK
Jakarta - Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah memasuki masa purnabakti atau pensiun dari jabatannya. Prosesi wisuda purnabakti secara resmi dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, menandai akhir dari perjalanan panjang pengabdiannya selama satu setengah dekade.
Penghargaan dari Ketua MK Suhartoyo
Dalam sambutannya pada acara tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan tertinggi kepada Anwar Usman. "Pada kesempatan ini saya sebagai pimpinan, salah satu pimpinan di Mahkamah Konstitusi, pertama mengucapkan selamat kepada Yang Mulia Profesor Doktor Anwar Usman yang sebagaimana telah disampaikan tadi hingga hari ini atau tepatnya hingga tanggal 6 April kemarin, beliau sudah bisa secara purna menyelesaikan tugas pengabdian dan dedikasinya di Mahkamah Konstitusi selama 15 tahun," ujar Suhartoyo pada Senin (13/4/2026).
Suhartoyo lebih lanjut mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kontribusi dan dedikasi Anwar Usman selama bertugas. Dia mengakui bahwa meskipun ada beberapa momen yang menimbulkan pemberitaan ramai, banyak pelajaran berharga yang dapat diambil dari sosok Anwar. "Terima kasih sekali lagi untuk Yang Mulia Prof. Anwar Usman atas pengabdian, dedikasi, dan pengabdiannya yang mungkin di sisi tertentu ada hal-hal yang menimbulkan apa pemberitaan yang cukup ramai, tapi di sisi lain saya juga banyak mengambil hikmahnya, banyak hal-hal baik yang saya ikuti dan saya jadikan panutan," imbuhnya.
Masa Pensiun dan Pergantian Hakim
Anwar Usman secara resmi memasuki masa pensiun pada 6 April 2026. Selain itu, dia akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026, yang sesuai dengan batas usia pensiun bagi hakim konstitusi. Pengabdiannya selama 15 tahun di MK telah meninggalkan jejak yang signifikan dalam lembaga peradilan tertinggi ini.
Sebagai bagian dari proses transisi, Mahkamah Konstitusi juga menyambut dua hakim konstitusi baru yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan. Kedua hakim tersebut adalah:
- Liliek Prisbawono Adi, yang resmi menggantikan Anwar Usman. Liliek telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (10/4) di Istana Merdeka.
- Adies Kadir, yang diangkat menjadi hakim konstitusi menggantikan hakim Arief Hidayat. Arief diketahui telah pensiun pada Februari lalu setelah 13 tahun bertugas di MK.
Suhartoyo menyampaikan ucapan selamat datang kepada kedua hakim baru tersebut. "Kemudian yang berikutnya untuk Yang Mulia Pak Adies dan Pak Liliek tentunya kami atas nama keluarga besar Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat datang, selamat bergabung di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Refleksi atas Pengabdian Anwar Usman
Perjalanan karir Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi tidak hanya diwarnai oleh tugas-tugas konstitusional, tetapi juga oleh berbagai dinamika yang menjadi perhatian publik. Acara wisuda purnabakti ini menjadi momen penting untuk merefleksikan kontribusinya dalam menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia. Meskipun ada episode yang memicu pemberitaan luas, dedikasinya selama 15 tahun patut diapresiasi sebagai bagian dari sejarah peradilan konstitusi di tanah air.
Dengan pensiunnya Anwar Usman, era baru di Mahkamah Konstitusi dimulai dengan hadirnya hakim-hakim baru yang diharapkan dapat melanjutkan misi lembaga dalam menegakkan keadilan konstitusional. Prosesi ini menegaskan komitmen MK untuk menjaga regenerasi dan stabilitas dalam sistem peradilan Indonesia.



